Dalam kamus bahasa Arab, kata
“istimna” atau “Jildu” dan “Umairah” berarti mengeluarkan sperma dengan
tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya
sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah
makna baru yaitu “Al-’Adah As-Sirriyah” yang artinya adat atau kebiasaan
yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Onani,
masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah
untuk menyatakan kegiatan yg dilakukan seseorang yang masih muda dalam
memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan
menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga
dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.
Istilah
Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas,
cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa
Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri
kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai
puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari
tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus
interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat
dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan
istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang
menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia
melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk
menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari
perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap
perbuatannya.
Pandangan Islam tentang Onani
Bila
kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa
mayoritas ulama seperti Syafi’i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf
Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman
Allah SWT dalam Al-Qur’an, yang artinya:”Dan orang-orang yang memelihara
kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba sahayanya, mereka
yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain
dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati
batas”[Al-Mu'minun : 5-7].
Ayat
ini menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan
melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya
yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu
perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau
seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain
bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau
persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang
melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan
pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam
Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.
Selain
ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW,
yang artinya:”Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu
yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu
lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan
barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat
membentenginya”. Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyebutkan dua hal, yaitu : Pertama, Segera menikah bagi yang
mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang
yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan
bisikan syetan.
Shah Waliullah
Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan banyak,
ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang
pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati
mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat
jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih
menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan
dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong
untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rusak dan
akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih
merusak.
Melakukan onani secara
keseringan juga banyak membawa mudharat kepada kesehatan dan seseorang
yang membiasakan diri dengan onani akan mengalami kelemahan pada badan,
anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, penglihatan yang kabur,
perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang tidak menentu. Kajian
perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan
memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan
sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang. Ini akan
menghalangi seseorang dalam menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan
hidupnya bahkan lebih dari itu, mengakibatkan inpotensi seksual dalam
umur yang masih muda. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab
tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan
buruk tersebut.
Pendapat yang membolehkan
Dari
hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada pemuda
yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang tinggal
berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi
bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai
dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara
kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena
orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar
kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang
belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang
menyatakan bahwa:”Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya
dapat dihindari bahaya yang lebih berat”. Dan akan ditemukan pula hukum
yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang belum
mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang
dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.
Adapun
hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat
dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma
atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana
boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging
lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan
tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh
ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina,
Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta
adat.
Dengan kata lain, dengan
dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika
insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang
bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang
sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas
baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering
merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina
mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.
Namun
apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW
terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia
memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan,
mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah
Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:”Wahai sekalian
pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah,
karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi
barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena
puasa itu baginya merupakan pelindung.” (HR Bukhari).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar